Articles

Indonesia di Era Tanpa Green Jobs: Ketika Keberlanjutan Menjadi Kewajiban Bukan Pilihan

Istilah green jobs semakin sering digunakan seiring dorongan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan tentang posisi green jobs sebagai tujuan akhir atau justru fase peralihan dalam transformasi dunia kerja. Tulisan ini mengulas konteks, data, dan arah kebijakan green jobs di Indonesia, serta tantangan transisi menuju dunia kerja yang sepenuhnya berbasis keberlanjutan. 👉 Baca selengkapnya untuk memahami dinamika dan makna green jobs dalam transisi dunia kerja Indonesia.

Belakangan ini dorongan menuju konsep ekonomi yang lebih berkelanjutan green economy marak dikumandangkan sehingga memunculkan istilah-istilah baru yang cukup unik seperti green jobs. Secara awam, green jobs sering disebut sebagai bidang pekerjaan yang memegang prinsip ramah lingkungan. Kehadiran istilah green jobs sebetulnya menyingkap pertanyaan sederhana yang cukup kompleks khususnya dalam dunia kerja di masa depan, apakah memang kita perlu menggunakan istilah tersebut selamanya?


Istilah green jobs (pekerjaan hijau) di Indonesia mulai populer digunakan oleh masyarakat seiring meningkatnya tuntutan percepatan adopsi prinsip-prinsip industri hijau sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Menurut Smeru Research Institute (2025), definisi green jobs diartikan sebagai profesi, keterampilan, atau kompetensi yang bermanfaat dan berperan dalam menjaga atau memperbaiki lingkungan, yang terwujud melalui; 1) produk/layanan yang menekan dampak buruk terhadap lingkungan, dan 2) metode produksi yang berkelanjutan.


Mengutip data International Labour Organizations (ILO, 2018), setidaknya ada lebih dari 24 juta pekerjaan baru hingga tahun 2030 yang berpotensi muncul dan dikategorikan sebagai green jobs. Di tengah optimisme transisi keberlanjutan ini, istilah green jobs sejatinya menyimpan paradoks besar bahwa belum sepenuhnya pekerjaan kita menerapkan prinsip hijau yang pro terhadap lingkungan. Maka dari itu, sepantasnya kita memaknai istilah green jobs sebagai masa transisi atau peralihan bukanlah tujuan akhir yang akan terus kita pakai selamanya. Di masa mendatang, konsep dunia kerja dengan istilah green jobs semestinya sudah tidak lagi relevan, sebab semua jenis pekerjaan sudah menyatu dengan prinsip keberlanjutan sebagai kewajiban bukan lagi pilihan.


Data Sakernas (2022) mengungkapkan bahwa sebanyak 82,1 juta orang atau setara 61% pekerja di Indonesia masih bekerja pada sektor-sektor non hijau. Sementara itu, 36,2% bekerja pada sektor potensial hijau dan hanya sebesar 2,5% atau 3,45 juta orang total pekerja yang benar-benar memiliki status pekerjaan hijau di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, ketergantungan masyarakat Indonesia akan bahan bakar fosil masih mendominasi sehingga sejalan dengan masih banyaknya pekerjaan yang bergerak pada sektor ini.


Tidak bisa dipungkiri, selama rentang waktu Februari 2024 – Februari 2025, lapangan pekerjaan utama yang mengalami pertumbuhan jumlah tenaga kerja terbesar adalah sektor pertambangan sebesar 1,84% dari total penduduk bekerja 2.009.990 orang di Provinsi Kalimantan Timur (BPS Kalimantan Timur, 2025). Inilah salah satu alasan pahit bahwa hadirnya green jobs sebenarnya menandai bahwa banyak pekerjaan lain yang masih “kotor” dengan kata lain menimbulkan dampak negatif bagi bumi hingga memicu krisis iklim dan kerusakan ekologis. Maka dari itu, green jobs inilah sebagai fase peralihan hingga pada akhirnya prinsip keberlanjutan bukanlah pilihan namun harga mati yang sudah paten bagi setiap industri. Sebab selama ekonomi kita belum inklusif dan berkelanjutan, sudah pasti green jobs ini akan tetap menjadi “label premium” bukan norma di masyarakat.


Sementara itu, berdasarkan peta jalan pengembangan tenaga kerja hijau di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2025, mengungkap setidaknya ada delapan sektor prioritas pekerjaan hijau mulai dari ekonomi sirkular, hutan dan lahan, pesisir dan kelautan, energi, industri manufaktur dan konstruksi, pariwisata, pertanian, dan transportasi. Berangkat dari hal tersebut, semangat optimisme bahwa green jobs bisa muncul di segala sektor pekerjaan sangat tinggi bahkan sangat potensial diadopsi untuk keberlanjutan produktivitas ekonomi masa depan. Inovasi Muda (2025) juga menegaskan bahwa dengan kekayaan alam dan sumber daya energi bersih yang besar, hampir seluruh jenis pekerjaan hijau dapat dikembangkan tanpa terkecuali di Indonesia.


Adopsi green jobs di Indonesia sebetulnya sejalan dengan misi dan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Hal ini karena krisis iklim, kerusakan ekologis, pemanasan global adalah nyata, yang berdampak pada 50-75% populasi dunia mengalami kematian global, bahkan setidaknya 4,2 juta per tahun diprediksi mengalami kematian akibat polusi udara. Kondisi segenting ini tentu memerlukan tindakan segera untuk ditangani sebab kiamat lingkungan itu nyata adanya didepan mata kita semua. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas melalui regulasi dan kebijakan yang pro lingkungan untuk mendorong transisi industri hingga pekerjaan ke prinsip yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pada akhirnya, sektor industri dan pekerjaan non hijau akan musnah sejalan dengan hilangnya embel-embel “green” sebab seluruh sektor dan pekerjaan telah otomatis berbasis keberlanjutan.


Tentunya, untuk melewati fase peralihan ini dan mencapai tujuan akhir yakni menciptakan ekonomi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan tapi juga keberlanjutan lingkungan, ada strategi khusus yang perlu dilakukan. Strategi utama yang akan dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk melancarkan pengembangan tenaga kerja hijau di Indonesia diantaranya 1) Membangun ekosistem yang mendukung pengembangan pekerjaan hijau; 2) Meningkatkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk masuk ke pasar kerja hijau, dan; 3) Memperkuat peran asosiasi dan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) dalam mendukung pertumbuhan pekerjaan hijau.


Strategi tersebut semestinya tidak hanya menjadi “omon-omon” belaka, namun juga diwujudkan dengan pembangunan sistem yang benar-benar mampu mengakomodasi lahirnya green jobs. Ekosistem yang dimaksud mencakup regulasi yang konsisten, insentif fiskal bagi industri, pemetaan investasi energi terbarukan, hingga percepatan implementasi Taksonomi Hijau Indonesia sebagai standar pembiayaan berkelanjutan. Gagalnya penciptaan ekosistem yang kuat dan menyeluruh hanya akan menjadikan green jobs sebagai “label premium” tanpa makna nyata. Melalui ekosistem yang kondusif dan teratur, maka semua industri mau tidak mau, suka tidak suka akan terdorong untuk menyesuaikan proses bisnisnya, sehingga kebutuhan akan tenaga kerja yang berorientasi keberlanjutan akan muncul secara alamiah.


Maka dari itu, pada akhirnya, era tanpa green jobs di Indonesia bisa terlaksana dengan ditandainya seluruh pekerjaan telah bertransformasi menjadi hijau, ketika keberlanjutan adalah suatu kewajiban bukan pilihan semata bagi seluruh sektor industri. Sebaliknya, selama istilah green jobs masih terdengar di telinga kita, maka sejatinya kita belum benar-benar bertransisi menuju keberlanjutan.


DAFTAR PUSTAKA


  1. Bappenas. (2025). Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/dokumenbappenas/konten/Dokumen%202025/Konten/02-06-2025%20Fin%20Peta%20Jalan%20Pengembangan%20Tenaga%20Kerja%20Hijau%20Indonesia%20%5BISBN%5D.pdf
  2. Inovasi Muda. (2025). Masa Depan Green Jobs Indonesia. https://www.inovasimuda.org/publication/masa-depan-green-jobs-indonesia
  3. International Labour Organization. (2018). World employment and social outlook 2018: Greening with jobs. ILO.
  4. Niaga.Asia. (2025). Februari 2024–Februari 2025, sektor pertambangan terbesar menyerap tenaga kerja. https://www.niaga.asia/februari-2024-februari-2025-sektor-pertambangan-terbesar-menyerap-tenaga-kerja/
  5. Smeru Research Institute. (2025). Pekerjaan Hijau di Sektor Tekstil. https://smeru.or.id/sites/default/files/events/pekerjaanhijautekstil.pdf